banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Bupati Takalar: Penunjukan Langsung Kepala Sekolah Kita Akhiri, Kita Masuk Era Digital

banner 325x300

TAKALAR | SWUARAINDONESIA.COM – Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye menegaskan, proses pengangkatan kepala sekolah di Takalar, tidak lagi melalui penujukan langsung tetapi harus berbasis digital.
‎
‎saat ini seleksi dilakukan melalui aplikasi milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, sesuai dengan regulasi terbaru.
‎
‎”Ini perbaikan sistem, karena sekarang menggunakan aplikasi lewat Kementerian, sesuai dengan peraturan menteri,” ungkap Firdaus Daeng Manye.
‎
Bahwa proses seleksi ini akan mengakhiri praktik penunjukan langsung kepala sekolah yang selama dilakukan oleh Pemkab.
‎
‎”Dengan cara ini, kita bisa mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas, kalau sebelumnya malah main tunjuk saja untuk jadi kepala sekolah,” ucapnya dengan tegas.
‎
‎Seleksi tahap II pengangkatan kepala sekolah dijadwalkan akan dibuka pada bulan desember 2025.
‎
‎Proses ini dilakukan untuk mengisi 192 jabatan kepala sekolah yang saat ini belum terisi.
‎
‎Seleksi dilakukan dalam dua tahap, yakni tes administrasi dan tes wawancara.
‎
‎Semua proses berlangsung secara daring melalui platform resmi Kemendikdasmen, yaitu Ruang GTK Rumah Pendidikan.
‎
‎Semua para guru yang memenuhi persayarat akan menerima undangan seleksi melalui akun belajar masing-masing di platform tersebut dan mereka diwajibkan mengunggah seluruh berkas kelengkapan administrasi sebagai syarat awal.
‎
‎Untuk tes wawancara, peserta akan diuji pengetahuannya terkait delapan standar nasional pendidikan dan kompetensi manajerial kepala sekolah.
‎
‎Penilaian ini dilakukan secara objektif oleh tim seleksi yang telah ditunjuk.
‎
‎Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Takalar, Rifani menyampaikan bahwa saat ini ada 888 guru bersyarat yang terpantau dalam sistem.

‎”Terpantau di sistem. Jumlahnya 888, dan itu masih terus bertambah karena diupdate terus oleh sistem,” ucap Rifani.
‎
‎Dalam seleksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci prosedur dan persyaratan pengangkatan kepala sekolah. Tegasnya.
‎
‎Selain itu tak hanya guru PNS, seleksi juga terbuka bagi guru berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

banner 325x300

Mereka juga bisa mendaftar selama memenuhi ketentuan.
‎
‎”Guru PPPK bisa ikut, dengan syarat minimal delapan tahun pengalaman mengajar,” tambah Rifani.
‎
‎Melaui sistem baru ini, Pemkab Takalar berharap bahwa proses pengangkatan kepala sekolah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas.
‎
‎Kepala sekolah yang terpilih kami harapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan di Takalar secara menyeluruh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *