banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Bupati Takalar: Penunjukan Langsung Kepala Sekolah Kita Akhiri, Kita Masuk Era Digital

banner 325x300

TAKALAR | SWUARAINDONESIA.COM – Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye menegaskan, proses pengangkatan kepala sekolah di Takalar, tidak lagi melalui penujukan langsung tetapi harus berbasis digital.

‎saat ini seleksi dilakukan melalui aplikasi milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, sesuai dengan regulasi terbaru.

‎”Ini perbaikan sistem, karena sekarang menggunakan aplikasi lewat Kementerian, sesuai dengan peraturan menteri,” ungkap Firdaus Daeng Manye.

Bahwa proses seleksi ini akan mengakhiri praktik penunjukan langsung kepala sekolah yang selama dilakukan oleh Pemkab.

‎”Dengan cara ini, kita bisa mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas, kalau sebelumnya malah main tunjuk saja untuk jadi kepala sekolah,” ucapnya dengan tegas.

‎Seleksi tahap II pengangkatan kepala sekolah dijadwalkan akan dibuka pada bulan desember 2025.

‎Proses ini dilakukan untuk mengisi 192 jabatan kepala sekolah yang saat ini belum terisi.

‎Seleksi dilakukan dalam dua tahap, yakni tes administrasi dan tes wawancara.

‎Semua proses berlangsung secara daring melalui platform resmi Kemendikdasmen, yaitu Ruang GTK Rumah Pendidikan.

‎Semua para guru yang memenuhi persayarat akan menerima undangan seleksi melalui akun belajar masing-masing di platform tersebut dan mereka diwajibkan mengunggah seluruh berkas kelengkapan administrasi sebagai syarat awal.

‎Untuk tes wawancara, peserta akan diuji pengetahuannya terkait delapan standar nasional pendidikan dan kompetensi manajerial kepala sekolah.

‎Penilaian ini dilakukan secara objektif oleh tim seleksi yang telah ditunjuk.

‎Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Takalar, Rifani menyampaikan bahwa saat ini ada 888 guru bersyarat yang terpantau dalam sistem.

‎”Terpantau di sistem. Jumlahnya 888, dan itu masih terus bertambah karena diupdate terus oleh sistem,” ucap Rifani.

‎Dalam seleksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci prosedur dan persyaratan pengangkatan kepala sekolah. Tegasnya.

‎Selain itu tak hanya guru PNS, seleksi juga terbuka bagi guru berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

banner 325x300

Mereka juga bisa mendaftar selama memenuhi ketentuan.

‎”Guru PPPK bisa ikut, dengan syarat minimal delapan tahun pengalaman mengajar,” tambah Rifani.

‎Melaui sistem baru ini, Pemkab Takalar berharap bahwa proses pengangkatan kepala sekolah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas.

‎Kepala sekolah yang terpilih kami harapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan di Takalar secara menyeluruh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60