GOWA| SWUARAINDONESIA.COM – Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengembalikan lembaran Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding. Dalam sidang yang digelar Jumat (12/9/25) pukul 14.30 Wita, hakim memerintahkan sejumlah barang buktim seperti kertas, mesin cetak, tinta, dan water mark disita untuk dimusnahkan. Tetapi lembaran SBN Rp700 triliun dikembalikan kepada terdakwa, majelis hakim nilai tidak termasuk dalam kategori barang bukti uang palsu.
“Lembaran surat berharga negara (SBN) dikembalikan kepada terdakwa karena tidak termasuk kategori barang bukti uang palsu,” ungkap dalam pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim dian martha.”
Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang belum diketahui keasliannya sempat jadi sorotan pada saat diperlihatkan dalam sidang beberapa waktu lalu.
Personel Reskrim Polsek Pallangga, Bripka Adrianto, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dapat menjelaskan bahwa Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun itu ditemukan saat penggerebekan di rumah terdakwa Annar.
“Surat Berharga Negara (SBN) ini juga kami amankan di rumah Annar, dan seingat saya, SBN itu diamankan di ruang pribadi Annar,” ungkap Adrianto menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Syahruna.
Terdakwa Annar membantah sebagai pemilik SBN itu dan merasa difitnah.
“Semua ini adalah fitnah apalagi Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dijadikan barang bukti, saya sama sekali tidak tahu perihal tersebut” kata Annar.
Sempat terdakwa uang palsu UIN Makassar Menangis saat Surat Berharga Negara (SBN) Rp700 Triliun diperlihatkan Kuasa hukum terdakwa sendiri dikonfirmasi setelah sidang ini mempertanyakan barang bukti SBN tersebut sebagai rekayasa.
“SBN Rp700 triliun dari mana, kalau klien kami punya harta Rp700 triliun, maka klien kami tidak pernah berniat jadi gubernur, tetapi jadi presiden,” ungkap kata Bethel Andi Kamaruddin, kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni Wahyuni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Persidangan digelar setiap rabu dan jumat dari total 15 terdakwa yang berbeda, termasuk pejabat dan staf UIN Alauddin Makassar, ASN, pegawai bank, dan guru.
Pada kasus ini terungkap di bulan desember 2024 dan menggegerkan publik. Uang palsu diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, menggunakan mesin yang sangat canggih impor dari China, bahkan hasil cetakan nyaris sempurna, sulit terdeteksi dengan X-ray dan lolos dari mesin hitung uang.***

















