banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

RPJMD Gowa Resmi Ditetapkan Jadi Peraturan Daerah, Asrul Makkaraus: Ini Menjadi Pedoman Pemda

Ini Menjadi Pedoman Pemda

banner 325x300

 

GOWA, SWUARAINDONESIA.COM—Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2025-2029 resmi ditetapkan jadi Peraturan Daerah. Rabu, 6 Agustus 2025

banner 325x300

Asrul Makkaraus Sujiman Juru Bicara Pansus DPRD RPJMD Gowa mengatakan pembahasan Ranperda ini dimulai sejak 18 Juli hingga 5 Agustus kemarin.

“RPJMD ini berfungsi menjadi pedoman Pemda dalam menjalankan program daerah secara rinci yang berisi visi misi kepala daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan, program OPD, dan indikator dan target kinerja yang berpedoman pada RPJMD provinsi dan nasional,” katanya.

Ia menyampaikan RPJMD ini bukan hanya penjabara dari visi misi daerah, namun juga selaras dengan dokumen perencanaan nasional, provinsi dan menjawab isu strategis seperti pembangunan manusia, kemiskinan ekstrem, pengangguran, tata kelola pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi.

“Rapat Paripurna hari ini menjadi momentum penting dalam proses pembangunan daerah, karena kita dapat memastikan bahwa RPJMD Kabupaten Gowa tahun 2025-2029 dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, ” ujarnya

Lanjut, Sehingga Kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi yang ditunjukkan oleh pansus maupun tim penyusun RPJMD yang diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gowa.

Sementara, Ketua DPRD Gowa, H. Muh. Ramli Siddik Daeng Rewa, S.Sos mengungkapkan bahwa telah dilakukan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan pimpinan eksekutif, dalam hal ini Bupati Gowa.

“Tadi sudah ada penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan pimpinan eksekutif. Dengan begitu, RPJMD resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujar Ramli.

Ia menjelaskan bahwa RPJMD ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah (SKPD) selama lima tahun ke depan.

“Tentu saja, bicara tentang RPJMD, di situlah akan mengadopsi dan mem-breakdown menjadi rencana kerja masing-masing SKPD, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ramli Rewa menegaskan bahwa Perda RPJMD disusun setiap kali terjadi pergantian Bupati untuk periode lima tahun.

“RPJMD ini diumumkan sebagai bentuk apresiasi bagi seluruh pihak yang telah bekerja dan menuntaskan penyusunan Perda RPJMD tahun 2025–2029,” pungkasnya.

“Dengan ditetapkannya RPJMD ini, maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengawal pelaksanaannya secara konsisten, terukur dan akuntabel. Seluruh Perangkat Daerah dapat menjadikan RPJMD ini sebagai pedoman dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah yang memuat program dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebut Husniah.

Penulis: adminEditor: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60