KENDARI | SWUARAINDONESIA.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kapal Azimuth 43 Atlantis 56, diketahui kapal tersebut dibeli melalui anggaran APBD tahun 2020.
Polda menyebut, bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp9,8 miliar, atau total lost (jumlah kerugian total).
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa 2 tersangka yang ditetapkan yaitu AS selaku PPK dan AL seorang perempuan menjabat sebagai Direktur CV Wahana.
“AS selaku PPK dan AL ditetapkan tersangka dengan pasal yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” kata Kapolda pada Jumat, 12/9/25.
Dia menjelaskan AS merupakan Kepala Biro Umum Setda Prov Sultra tahun 2018-2021 dan selaku PPK di tetapkan sebagai tersangka diduga kuat telah mengetahui bahwa Kapal Azimut Atlantis 43 merupakan barang impor yang tidak dapat dibeli melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah Provinsi Sultra.
Hal ini diketahui karena tersangka AS selaku PPK tidak melaksanakan pengecekan keberadaan barang/kapal di perusahaan pabrik kapal H Marine International di Jakarta.
Selain itu tersangka, sebagai pengguna anggaran tidak menetapkan team teknis yang menilai tentang ketersediaan dan kelengkapan dokumen barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara tersangka AL Direktur CV. WAHANA selaku pelaksana pengadaan Kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 tidak dilengkapi dengan dokumen Sertifikat Garansi atau kartu Jaminan dan atau garansi purna jual dari perusahaan H. Marine International dan menerima uang fee perusahaan.
Kasus pengadaan Kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 di Pemprov Sultra ini ada pada zaman Ali Mazi sebagai gubernur.
Didik mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi pada 5 Februari 2025. Kemudian dilakukan penyelidikan, dalam perkara ini pihaknya meningkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 25 Juli 2025, setelah BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sultra merilis hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara.
Pengadaan Kapal Azimuth 43 Atlantis ini dibeli pada tahun 2020 oleh Biro Umum Pemprov Sultra dengan anggaran senilai Rp12,181 miliar. Proyek pengadaan ini dimenangkan oleh CV. Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya proses pengadaan Kapal Azimuth 43 Atlantis ini ditemukan bermasalah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah dibayarkan ke rekening CV. Wahana senilai Rp8,938 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp8,058 miliar digunakan untuk membayar harga kapal, sementara sisanya mengalir ke beberapa pihak.
Tersangka AL diduga menerima fee sebesar Rp100 juta, dan saudara I SH, yang merupakan perwakilan dari CV. Wahana, menerima Rp780 juta.
Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp8,056 miliar, yang dinilai sebagai kerugian total (total loss).
”Jadi, berdasarkan fakta-fakta hukum, alat bukti saat ini kita telah menetapkan 2 tersangka dan kita telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, yaitu saudara AS dan saudari AL,” ungkap Didik.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa Kapal Azimuth 43 Atlantis ini adalah kapal bekas yang diproduksi di negara Italia. Tahun pembuatannya 2016 dan masih berbendera kebangsaan Singapura serta keberadaannya di Indonesia berstatus impor sementara.
Dari dasar itu pihaknya menduga kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelanjaan anggaran negara.
Sebab, kata dia, berdasarkan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintahan (Perlem LKPP) Nomor 9 tahun 2018, ada hal-hal yang harus diikut yakni barang yang dipasok harus asli, barang atau produk yang baru, belum pernah dipakai, bukan barang produk yang diperbaharui atau rekondisi.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan kasus ini tidak akan berhenti disini. Kita terus mendalamai tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, Pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pada kasus Pengadaan Kapal Azimuth 43 Atlantis tersebut. ungkapnya
Ditempat yang sama, Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sultra Kompol Niko Darutama mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 21 orang sebagai saksi salah satunya RM adik dari salah satu sembilan naga yakni TM.
Dijelaskan, bahwa RW dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi karena uang pembelian Kapal Azimuth 43 Atlantis tersebut telah mengalir ke dirinya sekitar 9 miliar.
“benar masuk ke rekening RW sebagai pembelian,” ucapnya.
“Semua di kirim sisanya, itu di kurangi 700 dan dikurangi 100 sisanya itu untuk pembelian kapal,” sambungnya.
Saat ini, Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen lelang, kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan, rekening koran CV. Wahana, dan satu unit kapal Azimuth 43 Atlantis tersebut. ***

















