TAKALAR | SWUARAINDONESIA.COM – Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye ingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Takalar agar tidak bermain-main dengan praktik korupsi.
“Tidak boleh ada sejengkal pun ruang untuk perilaku koruptif di Takalar,” ungkap Daeng Firdaus Manye, Rabu 15/10/25.
Pesan ini disampaikannya pada saat pidato pada acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar 2025 di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.
Kegiatan Sosialisasi ini bentuk kerja sama Pemkab Takalar dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Takalar Firdaus Deang Manye minta seluruh pejabat dan aparatur daerah menjaga integritas, bekerja jujur, dan memastikan setiap rupiah dari uang rakyat digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program-program pembangunan, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah lebih awal.
Pemerintah Kabupaten Takalar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). memberikan pendampingan teknis dan edukasi kepada pejabat daerah, mulai dari kepala dinas sampai perangkat desa.
Muhammad Rusli, sebagai Inspektur Daerah Takalar menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Takalar untuk memperkuat sistem anti korupsi di Pemerintahan Kabupaten Takalar.
“Kami menghadirkan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh pejabat memahami area rawan korupsi dan cara pencegahannya,” ucap Rusli.
Ada dua narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Korsupgah Wilayah IV KPK Basuki Haryono dan Ketua Tim PPG KPK RI Juliharto, ia menjelaskan pentingnya transparansi dalam perencanaan dan penganggaran, dimana pentingnya kesesuaian antara program daerah dengan dokumen RKPD dan RPJMD.
Ia mengingatkan potensi rawan dalam pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta penyuapan dalam pengesahan APBD.
Pada data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat ada 63 persen kasus korupsi di Indonesia hingga April 2025 berasal dari praktik suap dan gratifikasi, dan disusul 25 persen dari pengadaan barang dan jasa, dan sisanya penyalahgunaan anggaran dan perizinan.
Pemkab Takalar ini didasari regulasi kuat, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peserta dalam kegiatan sosialisasi ini menilai bahwa prinsip kehati-hatian perlu kita tanamkan didalam diri kita sehingga kita dapat terhindar dari soal-soal hukum kedepan, pemikiran kami terbuka dan lebih paham lagi karena narasumbernya adalah langsung penegak hukum itu sendiri.” Ucapnya.***

















