banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Kejaksaan Negeri Gowa Tetapkan 3 Tersangka Pejabat RSUD Syech Yusuf Sungguminasa Dalam Korupsi Dana JKN

banner 325x300

GOWA | SWUARAINDONESIA.COM – Setelah melewati rangkaian panjang proses penyelidikan kurang lebih dua tahun berlalu, Kejaksaan Negeri Gowa pada akhirnya menetapkan 3 orang pejabat dan mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf Sungguminasa Gowa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jamiman Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, M Ihsan menyampaikan, berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh pihak inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,3 Miliar.

banner 325x300

“Berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi yang kami terima 3–4 hari lalu, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3.300.000.000, atau sekitar Rp3,3 miliar,” ungkap M. Ihsan Senin, (8/9/25)

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, pada Senin siang (8/9) di Aula Kajari Gowa hadapan sejumlah awak media.

“Menetapkan tersangka, yaitu SA, SU, dan US, dan selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum,” Ungkap M Ihsan.

Ketiga tersangka, adalah merupakan pejabat utama dan mantan pejabat RSUD Syech Yusuf, langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar untuk menjalani masa penahanan untuk 20 haari kedepan.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana JKN ini sebenarnya sudah lama mencuat ke permukaan, terutama setelah berbagai aktivis antikorupsi gencar menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum dapat menuntaskan persoalan ini.

Para aktivis yang intens menyuarakan dugaan korupsi dana JKN tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah media lokal dan nasional ikut mengangkat berita ini.

Setelah dilakukan penelusuran menunjukkan bahwa salah satu dari ketiga tersangka juga merupakan pengurus dalam organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gowa.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa telah memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berjalan secara profesional.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, junto Pasal 65, junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60