MAKASSAR | SWUARAINDONESIA.COM – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Makassar (DPC PERADI), kembali laksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dikuti puluhan peserta baik offline maupun online, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dengan berbagai materi yang berhubungan langsung terhadap tungas dan tanggungjwaba advokat nantinya, materi “Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)” sebagai salah satu materi fundamental, yang dibawakan langsung oleh Wakil Ketua 1 DPC Peradi RBA Makassar, Dr. Syamsul Bachri. Jumat (31/10/2025) di makassar


Dr. Syamsul Bachri, S.IP SH MH, menekankan bahwa materi ini fokus pada pentingnya ketajaman berpikir dimana peserta dilatih untuk berpikir kritis dan logis dalam menganalisis suatu permasalahan hukum.
“ia mengatakan bukan hanya itu tetapi materi ini mengajak calon advokat untuk membangun argumen yang kuat dan menekankan cara menyusun dasar argumentasi hukum yang efektif untuk mendukung posisi klien, baik dalam surat kuasa, surat gugat, jawaban, maupun dokumen hukum lainnya.” Kata Waka 1 Dr. Syamsul
Peserta atau calon advokat diajarkan bagaimana mengaplikasikan teori dan pengetahuan hukum substantif ke dalam kasus nyata, mengidentifikasi fakta hukum yang relevan, dan merumuskan argumen yang relevan, keterampilan argumentasi harus dimiliki oleh seorang calon advokat dan ini penting bagi advokat setelah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, karena kemampuan argumentasi hukum dianggap sebagai salah satu keterampilan krusial yang harus dimiliki oleh seorang advokat profesional untuk mencapai sistem peradilan yang baik.” Ucapnya.
Dalam sesi tanya jawab salah satu peserta bertanya tentang bagaimana pentingnya argumentasi hukum dalam praktik advokasi dalam membela kepentingan hukum klien.
Dr. Syamsul mengatakan bahwa sangat penting dipahami argumentasi hukum ini karena setiap apa yang disampaikan advokat baik terhadap konsultasi kliennya mapun pada saat menyampaikan argumentasi dalam gugatan, atau jawaban atas gugatan dan atau pendapat hukum lainnya.
” Jadi seorang advokat tidak hanya dituntut memahami hukum positif, tetapi juga mampu menafsirkan dan mengonstruksi argumentasi hukum yang kuat dan berkeadilan,” ujar Dr. Samsul Bachri dalam sesi tanya jawab.
Panitia penyelenggara menyampaikan apresiasi atas kontribusi Dr. Syamson Bachri yang telah memberikan wawasan mendalam dan inspiratif bagi para peserta.
Diharapkan, materi ini dapat menjadi bekal penting bagi para calon advokat untuk menerapkan argumentasi hukum yang etis, rasional, dan berkeadilan dalam praktik mereka kelak.***

















