BONE | SWUARAINDONESIA.COM – Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman lantik Hj. Faidah sebagai Sekretaris (Sekwan) DPRD Kabupaten Bone Senin sore 6/10/25.
Pelantikan yang berlangsung di Aula La Teya Riduni, kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Bone Hj. Andi Tenri Walinonong, ini menimbulkan apakah pelantikan sudah disetujui oleh pimpinan DPRD Bone.
Ketidak hadiran Ketua DPRD Bone pada pelantikan Hj. Faidah sebagai Sekretaris (Sekwan) DPRD Kabupaten Bone adalah soal yang lain dan pelantikan Hj. Faidah dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil seleksi jabatan tinggi pratama, dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tetapi juga perlu diketahui bahwa DPRD Bone sendiri belum menandatangani dokumen, dan jabatannya Sekwan merupakan bagian tak terpisahkan dari unsur pimpinan legislatif.
Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman menyampaikan bahwa setiap pejabat yang baru dilantik wajib menunjukkan kinerja nyata dan loyalitas terhadap amanah jabatan itu sendiri.
“Silakan bekerja dengan baik dan sesuai sumpahnya. Karena sumpah itu pertanggungjawaban kepada diri sendiri dan kepada Tuhan,” tegas Andi Asman.
Dalam hal ini Bupati Bone Andi Asman tegaskan sistem evaluasi kinerja yang ketat.
“Saya lantik hari ini tanggal 6 Oktober dan enam bulan ke depan, tepat 6 Maret 2026, saya akan evaluasi semua. Bisa jadi dipromosikan, bisa juga dinonjobkan, tergantung dari hasil kerja,” ungkap asman.
Ditambahkan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika birokrasi.
“Jalankan tugas tanpa beban, kalau ada yang tidak senang, tetap laksanakan perintah undang-undang dan pimpinan,” ungkapnya.
Ketua DPRD Bone Hj Andi Tenri Walinonong diketahui pernah mengajukan surat resmi kepada Bupati Bone Andi Asman berisi permintaan agar proses lelang jabatan Sekwan diulang.
Ketua DPRD menyampaikan dalam isi suratnya bahwa proses seleksi jabatan sebelumnya tidak menghasilkan calon ideal karena ada dua dari tiga peserta yang lolos sudah dilantik di jabatan lain, sehingga hanya menyisakan satu nama yaitu Hj Faidah.
Apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD ini ditafsirkan oleh publik bahwa langkah ini bentuk keberatan terhadap hasil seleksi terbuka tetapi kemudian tetap menjadi dasar pelantikan oleh eksekutif.
Puang Nonog sapaan akrab Ketua DPRD Bone menyatakan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi karena tidak pernah ada komunikasi langsung antara dirinya dan Hj Faidah.
“Ini sekwan komunikasi ke fraksi, sedangkan saya selaku ketua DPRD tidak pernah diajak bicara.” Ucapnya.
Pernyataan ketua DPRD tersebut menguatkan dugaan bahwa hubungan kerja antara pimpinan DPRD dan Sekwan Hj. Faidah tidak berjalan harmonis sejak awal sampai akhir seleksi.
Ditempat terpisah salah satu mantan dosen IAIN Bone Dr. Syamsul Bachri, S.IP SH MH berharap bahwa kisruh internal lembaga ini tidak boleh berlarut-larut karena akan berdampak pada citra dan kinerja DPRD sebagai representasi rakyat. Oleh karena itu, saya dan kita semua mendorong agar dilakukan komunikasi terbuka dan mediasi internal antara Ketua DPRD, Sekwan, dan unsur pimpinan DPRD dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Bone harus tampil tegas dalam mengabil sikap guna menyamakan persepsi dan menyelesaikan perbedaan secara profesional,
Kita menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan menjunjung tinggi etika, aturan, serta batas kewenangan antara unsur legislatif dan eksekutif, khususnya dalam hal administrasi dan kepegawaian Sekretariat DPRD.
Kita harus yakin, bahwa dengan semangat keterbukaan, saling menghormati, dan komitmen memperbaiki tata kelola kelembagaan, dan semua dapat diselesaikan secara baik dan menjadi momentum memperkuat sinergi antara Sekretariat DPRD dan Pimpinan DPRD.***

















