banner 468x60

Dulu Kuasa Hukum Direktur Perusda Aneka Usaha Majene Minta Polda Sulbar Ambil Alih Kasus Kliennya

Oplus_131072
banner 325x300

MAJENE, SWUARAINDONESIA.COM—Kuasa Hukum Muh Lutfi sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha, yang dulu meminta agar Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Propam Polda Sulawesi Barat segera mengambil alih penyidikan kasus kliennya yang tengah berlangsung di Polres Majene.

Permintaan ini diajukan sehubungan dengan laporan yang diajukan oleh klien mereka, Muh Lutfi, terhadap saudara IS.

banner 325x300

“Saya meminta Irwasda dan Propam Polda Sulbar untuk mengambil Alih penyidikan di Mapolres Majene atas laporan klien kami Muh. Lutfi terhadap saudara IS,” kata Kuasa Hukum Muh Lutfi, Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH,

Menurutnya, proses yang dilakukan di Polres Majene menyimpan dari rasa keadilan.

“Kami menilai bahwa kasus yang dilaporkan klien kami salah dalam penerapan pasal 352 KUHP kepada sudara IS, Pasal 352 KUHP adalah penganiayaan ringan dimana penganiayaan ringan tersebut tidak menimbulkan sakit atau tidak menghalangi korban untuk bekerja. Sementara klien kami Muh. Lutfi mengalami sakit, karena terdapat luka sobek pada bagian telinga sehingga terjadi pendarahan,” jelas Syamsul Bahri.

Doktor Syamsul menegaskan bahwa semestinya terhadap IS diterapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP, sama dengan pasal yang diterapkan oleh penyidik kepada kliennya.

“Yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP dimana Pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi; (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” sebutnya.

Karena itu, Doktor Syamsul mendesak Irwasda dan Propam Polda Sulbar segerah turun tangan, ambil alih dan tarik kasus ini ke Polda SulBar. Sehingga dapat dilakukan gelar perkara khusus.

“Kami sudah menyampaikan pandangan hukum terhadap penerapan pasal 352 dan 351 ayat 1 KUHP kepada penyidik dengan argumentasi ilmiah, sebagai pembanding jika penyiidik menggunakan ahli,”  tutur om Doktor, panggilan akrab kuasa hukum Muh. Lutfi­ itu.

“Bahwa jika penyidik mengambil ahli sebagai penguatan terhadap pasal 352 KUHP, saya ingin katakan bahwa jika seorang ahli berpendapat dan ada putusan pengadilan sebelumnya maka dengan sendirinya pendapat ahli itu gugur,” tambahnya.

Syamsul mengaku sudah menyampaikan yurisprudensi atas kasus yang sama, namun penyidik tidak bermaksud mendalami argumentasi hukum yang telah disampaikan.

“Tinggal bagaimana penyidik mempertimbangkan, dan sampai hari ini penyidik tidak bermaksud mendalami argumentasi hukum yang telah kami sampaikan. kami kecewa dan menyayangkan sikap penyidik yang tidak profesional,” tutupnya.

Sampai pada vonis kliennya mendapat hukuman tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene, vonis tersebut dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan nomor perkara 10/Pid.B/2025/PN Mjn. kliennya akan mejalani hukuman 3 bulan potongn masa tahanan 19 hari,  kurang lebih 70 hari dijalani. ucap dr. syamsul

Vonis terhadap Luthfie lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene yang sebelumnya menuntut hukuman lima bulan penjara. Hingga saat ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60