MAKASSAR | SWUARAINDONESIA.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Makassar menghadirkan Dr. Syamsul Bachri, S.IP., S.H., M.H., sebagai narasumber dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan di Kampus Universitas Islam Makassar (UIM), Sabtu, 12 September 2026.
Kegiatan PKPA ini menjadi bagian penting dalam proses pembekalan calon advokat untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi di bidang hukum, sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi tantangan profesi advokat yang semakin kompleks di tengah perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat akan keadilan.
Kehadiran Dr. Syamsul Bachri sebagai narasumber memberikan nilai tambah tersendiri dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dengan latar belakang akademik dan pengalaman di bidang hukum, ia diharapkan mampu memberikan wawasan serta pemahaman yang komprehensif kepada para peserta PKPA mengenai berbagai aspek penting dalam profesi advokat.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan kesempatan untuk memperluas pengetahuan hukum, memahami tanggung jawab profesi, serta mendalami pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai advokat.
Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Advokat
Dr. Syamsul Bachri menekankan bahwa profesi advokat tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memahami dan menerapkan hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, seorang advokat harus memiliki integritas, kompetensi, serta keberanian untuk memperjuangkan keadilan dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.
“Profesi advokat merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan memperjuangkan keadilan. Karena itu, seorang advokat harus dibekali dengan pengetahuan hukum yang kuat, integritas, serta komitmen untuk menjalankan profesinya secara profesional,” demikian pokok pesan yang relevan dalam pembekalan calon advokat.
Ia juga mendorong para peserta PKPA untuk terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan akademik maupun praktis. Menurutnya, perkembangan hukum yang dinamis menuntut advokat untuk senantiasa belajar dan beradaptasi dengan berbagai perubahan dalam sistem hukum nasional.
DPC PERADI Makassar Dorong Peningkatan Kualitas Calon Advokat
Pelaksanaan PKPA oleh DPC PERADI Makassar di Kampus Universitas Islam Makassar menunjukkan pentingnya sinergi antara organisasi profesi advokat dan lembaga pendidikan dalam mencetak calon advokat yang berkualitas.
Pendidikan Khusus Profesi Advokat merupakan salah satu tahapan penting bagi mereka yang ingin menekuni profesi advokat. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai aspek hukum, tetapi juga mampu membangun karakter profesional yang menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab.
DPC PERADI Makassar terus memiliki peran strategis dalam memberikan pembinaan dan pendidikan bagi calon advokat, sehingga diharapkan lahir advokat-advokat yang memiliki kompetensi, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kampus Universitas Islam Makassar sebagai tempat pelaksanaan kegiatan turut menjadi ruang akademik yang mendukung proses pembelajaran dan pengembangan wawasan hukum bagi para peserta.
Bekal Menuju Profesi Advokat yang Berintegritas
Kegiatan PKPA ini diharapkan menjadi momentum bagi para peserta untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki dunia profesi advokat.
Selain penguasaan ilmu hukum, kemampuan komunikasi, analisis hukum, penyelesaian sengketa, serta pemahaman terhadap kode etik menjadi bagian penting yang perlu dikuasai oleh setiap calon advokat.
Kehadiran Dr. Syamsul Bachri sebagai narasumber diharapkan dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi peserta untuk terus mengembangkan diri serta menjalankan profesi hukum dengan penuh tanggung jawab.
Dengan adanya kegiatan ini, DPC PERADI Makassar diharapkan semakin berkontribusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan melahirkan advokat yang mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan hukum masyarakat.***















