GOWA | SWUARAINDONESIA.COM –– Menurut Dr. Syamsul Bachri, penggeledahan rumah ketua kadin gowa ardiansyah yang dilakukan penyidik polres gowa harus jelas dan transparan, melihat penggeledahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum sehingga publik perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar dan tujuan tindakan tersebut, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami menyayangkan sampai saat ini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apa tujuan penggeledahan rumah Ketua Kadin Gowa tersebut. Publik tentu bertanya-tanya, apakah penggeledahan itu berkaitan dengan perkara tertentu atau ada hal lain yang sedang didalami oleh penyidik,” ujar Syamsul Bachri.
Ia menilai transparansi aparat penegak hukum sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui informasi dasar mengenai proses hukum yang menjadi perhatian publik, tanpa harus mengganggu kewenangan penyidik dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau memang ada perkara yang sedang didalami, sebaiknya disampaikan secara proporsional kepada publik. Jangan sampai karena tidak adanya penjelasan, kemudian muncul berbagai asumsi yang justru dapat merugikan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Dr. Syamsul Bachri, S.IP SH MH adalah akademisi pakar hukum pidana tindak pidana korupsi dari Univesitas Indonesia TImur, yang saat ini juga berprofesi sebagai advokat meminta agar proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa penggeledahan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti seseorang telah melakukan tindak pidana.
“Kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penggeledahan adalah bagian dari proses penyidikan dan bukan berarti seseorang otomatis bersalah atau telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah kejelasan dan transparansi dari pihak kepolisian,” tegasnya.
Ia berharap Polres Gowa segera memberikan keterangan resmi mengenai penggeledahan tersebut, termasuk menjelaskan perkara yang sedang didalami serta hasil dari tindakan penyidikan tersebut jika memang informasi tersebut sudah dapat disampaikan kepada publik.
“Kami berharap kepolisian segera memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, dan tetap menghormati hak-hak setiap warga negara,” pungkas Dr. Syamsul.(***

















