SIDRAP, SWARAINDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri Sidrap mulai memeriksa sejumlah pejabat lingkup pendidikan Kabupaten Sidrap terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung mengatakan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyelidikan terhadap mantan menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, membenarkan pemeriksaan saksi tersebut.
“Iya benar, proses pemeriksaan saksi telah dimulai pada hari Senin (11/8/2025) lalu,” ujarnya.
Saksi yang telah diperiksa di antaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2020 hingga 2022, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta beberapa kepala sekolah SD dan SMP. ” tegasnya.
Ditempat terpisah, beberapa kepala Sekolah SD dan SMP di daerah Sidrap telah mengaku bahwa ia dipanggil serta dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sidrap.
Dalam hal ini juga Kejari Sidrap lebih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang mencakup pemeriksaan terkait dengan kronologi penerimaan bantuan, pemanfaatan, hingga kondisi terkini laptop Chromebook tersebut.
Muslimin menegaskan, meski tersangka ada di wilayah ibu kota negara namun keterangan pejabat di daerah tetap dibutuhkan untuk menelusuri alur penerimaan bantuan, pemanfaatan perangkat, hingga kondisi terkini Chromebook yang telah diterima oleh masing-masing penerima.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook yang nilainya mencapai Rp 9,9 triliun pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Instruksi penyidikan dikeluarkan ke seluruh Kejari di Indonesia, mengingat proyek pengadaan ini menyentuh hampir seluruh daerah di Indonesia.